Senin, 08 September 2014

GAMBARAN UMUM AJENDAM V/BRAWIJAYA


GAMBARAN UMUM AJENDAM V/BRAWIJAYA


Berawal pada periode perang kemerdekaan yang berlangsung antara tahun 1945 dan 1949, nama Ajudan Jenderal secara formal belum dikenal di lingkungan Angkatan Perang Republik Indonesia. Namun, dalam kurun waktu tersebut, fungsi Ajudan Jenderal telah dilaksanakan melalui berbagai kegiatan serta wadah organisasi meskipun sangat sederhana, tidak terpadu, dan belum terpusat.

Selanjutnya, penyelenggaraan fungsi Ajudan Jenderal yang relatif lengkap, baru dikenal setelah terbentuknya Staf "A" sesuai dengan penetapan Menteri Pertahanan RI No: 126/MP/1949, tanggal 10 Desember 1949. Melihat ruang lingkup tugasnya, Staf "A" inilah yang merupakan cikal bakal Ajudan Jenderal. Aplikasi penyelenggaraan fungsi Ajudan Jenderal melalui wadah organisasi Staf "A" terwujud melalui pembentukan organisasi dinas-dinas, mulai dari Dinas Personalia Militer, Sipil, sampai Dinas Pemeliharaan Pemakaman Tentara.
Pada situasi dan kondisi penataan serta tugas organisasi tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), mengeluarkan surat penetapan No : TAP 300/ KSAD/PNT/50, tanggal 28 Desember 1950 tentang penetapan status quo kepangkatan militer Angkatan Darat dan pemberian nomor register pusat atau NRP, bagi anggota TNI AD. Pada tanggal 28 Desember 1950, penyelenggaraan fungsi teknis militer Ajudan Jenderal dianggap sangat penting. Akhirnya, tanggal tersebut setelah melalui diskusi, dipilih dan ditetapkan sebagai hari jadi Ajudan Jenderal. Dari tahun 1950 sampai tahun 1985, lembaga Ajudan Jenderal telah mengalami perubahan-perubahan dan perkembangan. Perubahan nama dan pemisahan pun sempat terjadi. Tahun 1950-1971 bernama Direktorat Ajudan Jenderal (Ditaj). Tahun 1971 dipecah menjadi dua lembaga yaitu Induk Administrasi AD (Inminad) dan Pusat Ajudan Jenderal (Pusaj). Tahun 1978 berubah lagi menjadi Jawatan Administrasi dan Personil TNI AD (Janminpersad) sampai tahun 1985. Hingga pada tahun 1985, kembali menjadi Direktorat Ajudan Jenderal (Ditajen) sampai sekarang.

Ajudan Jenderal Kodam, disingkat Ajendam ini adalah badan pelaksana Kodam yang berkedudukan langsung di bawah Pangdam, yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan dan melaksanakan pengurusan administrasi personel, administrasi umum dan kesejahteraan moril dalam rangka mendukung Kodam,  adapun tugas-tugas nya adalah sebagai berikut:
1. Tugas (melaksanakan fungsi utama)
a. Pembinaan Administrasi Personel, meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan administrasi penerimaan/pengerahan, pembinaan karier, perawatan, pemisahan Prajurit dan PNS TNI AD.
b. Pembinaan Administrasi Umum, meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan pembinaan administrasi umum serta penyelenggaraan Pos Militer.
c. Pembinaan Pemeliharaan Kesejahteraan dan Moril, meliputi segala usaha, peekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan pembinaan musik hiburan, musik militer, penyiapan, penyaluran serta penyediaan lapangan kerja.
2. Tugas (melaksanakan Fungsi Organik Militer).
Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan pengamanan di bidang pengamanan, personel, logistik serta binter terbatas dalam rangka mendukung tugas pokok ajendam. (Keputusan Kasad No. Kep/47/XII/2006).
Organisasi dan Tugas Ajudan Jenderal Komando Daerah Militer  Berdasarkan Keputusan Kasad Nomor Kep/47/XII/2006 tanggal 26 Desember 2006 dan tentang Organisasi dan tugas Ajudan Jenderal Komando Daerah Militer (Orgas Ajendam) dan Keputusan Kasad No. Kep/47.a /XII/ 2006 tanggal 21 Januari 2009 tentang Perubahan I Organisasi dan Tugas Ajudan Jenderal Komando Daerah Militer (Orgas Ajendam) adalah sebagai berikut :

Gambar 4.1 STRUKTUR ORGANISASI AJUDAN JENDERAL KODAM
Adapun pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing bagian dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Kaajendam
a. Kaajendam dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Kolonel Caj, dengan kewajiban dan tugas sebagai berikut:
1) Sebagai Pimpinan Ajendam
a) Memimpin, mengendalikan semua usaha, pekerjaan dan kegiatan agar sesuai dengan program kerja.
b) Memimpin, merencanakan, membuat usulan program dan anggaran beserta pelaksanaannya.
c) Memelihara dan meningkatkan perawatan materiil serta administrasi logistik
d) Memelihara sejarah satuan dan tradisi corps Ajen di Wilayah Kodam.
e) Menegakkan hukum, disiplin dan tata tertib di Kesatuan Ajen
f) Meningkatkan kesejahteraan, kemampuan kerja dan pengembangan personel dalam rangka kesiapan satuan.
g) Meningkatkan daya dan hasil guna serta keserasian kerja di Kesatuan Ajendam.
2) Sebagai Perwira Staf Khusus Pangdam:
a) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Pangdam mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya
b) Melaksanakan bimbingan fungsi teknis Ajen kepada Personel dan kesatuan pengguna jajaran Kodam.
c) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Ajen di satuan pengguna jajaran Kodam.
b. Kaajendam dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Pangdam, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasdam.
2. Wakaajendam
a. Wakaajendam dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Letkol Caj, sebagai pembantu utama Kaajendam, dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut:
1) Mengatur, mengkoordinasikan, mengawasi semua usaha, pekerjaan dan kegiatan staf agar sesuai dengan program kerja
2) Mengkoordinasikan pembuatan usulan program dan anggaran Ajendam
3) Merumuskan dan memberikan petunjuk atau pengarahan setiap kebijakan Pimpinan dan Staf dan satuan pelaksana di jajarannya
4) Mengkoordinasikan pembuatan laporan staf dan kesatuan pelaksana sebagai bahan laporan Kaajendam kepada kesatuan atas
5) Melaksanakan pengamatan secara terus menerus dan penilaian secara periodik terhadap prestasi kerja pejabat di satuannya.
6) Menyampaikan pertimbangan dan saran staf kepada Kaajendam mengenai hal-hal yang menyangkut bidang tugasnya.
7) Mewakili Kaajendam, apabila Kaajendam berhalangan dalam menjalankan tugasnya.
b. Wakaajendam dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Kaajendam.
3. Kasimindiasahpra
a. Kasimindiasahpra dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Mayor Caj, merupakan pembantu Kaajendam yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi penyediaan dan pemisahan prajurit, dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut:
1) Memimpin, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mengawasi segala usaha, pekerjaan serta kegiatan dilingkungan Simindiasahpra.
2) Merumuskan, melaksanakan program kerja dan anggaran di bidang administrasi penyediaan serta pemisahan prajurit.
3) Menyelenggarakan dan melaksanakan administrasi penyediaan dan laporan kekuatan prajurit yang meliputi:
a) Administrasi penerimaan dan pengerahan prajurit dari mulai dari kegiatan publikasi, pendaftaran, seleksi tingkat daerah sampai kegiatan pengiriman calon ke lembaga pendidikan atau seleksi tingkat pusat.
b) Administrasi penerimaan dan pengerahan prajurit perwira sesuai dengan batas kewenangan yang diterima
c) Laporan kekuatan dan perkiraan kebutuhan/pemisahan prajurit
4) Melaksanakan administrasi pemisahan prajurit Kodam yang meliputi:
a) Administrasi penetapan dan pemberhentian dari dinas keprajuritan
b) Administrasi penetapan pensiun, tunjangan bersifat pensiun, sokongan pensiun warakawuri, tunjangan anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu.
b. Kasimindiasahpra dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) Kepala Urusan yang masing-masing dijabat oleh Pama Angkatan Darat berpangkat Kapten Caj, terdiri dari:
1) Kepala Urusan Penyediaan Tenaga, disingkat Kaurdiaga
2) Kepala Urusan Pemisahan Prajurit, disingkat Kaursahpra
c. Kasimindiasahpra dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Kaajendam, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakaajendam.

4. Kasiminperspra
a. Kasiminperspra dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Mayor Caj, merupakan pembantu Kaajendam yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi personel prajurit, dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut:
1) Memimpin, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mengawasi segala usaha, pekerjaan serta kegiatan di lingkungan Siminperspra
2) Merumuskan dan melaksanakan program kerja serta anggaran di bidang administrasi personel prajurit
3) Menyelenggarakan dan melaksanakan administrasi serta pelayanan personel prajurit yang meliputi:
a) Administrasi pengangkatan, penetapan gaji dan peninjauan masa kerja/gaji serta administrasi teraan sidik jari/daktiloskopi.
b) Administrasi pemberian tanda jasa, KPI, ganti nama, pindah agama dan tambah gelar.
4) Menyelenggarakan dan melaksanakan administrasi pembinaan karier Bintara/Tamtama yang meliputi administrasi penempatan jabatan, kenaikan/penurunan pangkat, seleksi administrasi masuk pendidikan Secapa/Secaba dan pemindahan.
b. Kasiminperspra dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) Kepala Urusan yang masing-masing dijabat oleh seorang Pama Angkatan Darat berpangkat Kapten Caj, terdiri dari:
1) Kepala Urusan Penetapan dan Pelayanan, disingkat Kaurtapyan
2) Kepala Urusan Pembinaan Karier Bintara dan Tamtama, disingkat Kaurbinkar Ba/Ta
c. Kasiminperspra dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kaajendam, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakaajendam.
5. Kasiminperssip
a. Kasiminperssip dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Mayor Caj, merupakan pembantu Kaajendam yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi personel sipil, dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut:
1) Memimpin, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mengawasi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di lingkungan Siminperssip.
2) Merumuskan, melaksanakan program kerja dan anggaran di bidang administrasi personel sipil
3) Menyelenggarakan dan melaksanakan administrasi pengadaan personel sipil yang meliputi pemeliharaan kekuatan, penyusunan formasi, pengadaan dan pendistribusian personel sipil.
4) Menyelenggarakan dan melaksanakan administrasi penetapan serta pelayanan personel sipil yang meliputi administrasi pengangkatan, penetapan gaji, penyesuaian masa kerja, pelayanan personel serta penyelenggaraan daktilosopi personel sipil.
5) Menyelenggarakan dan melaksanakan administrasi pembinaan karier personel sipil yang meliputi kenaikan/penurunan pangkat, penempatan jabatan, pendidikan, latihan jabatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pegawai negeri sipil.
6) Menyelenggarakan dan melaksanakan administrasi pemisahan personil sipil yang meliputi pemberian bebas tugas, pemberhentian, pensiun kepada pegawai negeri sipil, Janda/Duda, Anak Yatim/Piatu serta Ahli Waris.
b. Kasiminperssip dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 4 (empat) Kepala Urusan, yang masing-masing dijabat oleh seorang PNS Gol III/c-d, terdiri dari:
1) Kepala Urusan Pengadaan Personel Sipil, disingkat Kauradaperssip
2) Kepala Urusan Penetapan dan Pelayanan Personel Sipil, disingkat Kaurtapyanperssip
3) Kepala Urusan Pembinaan Karier Personel Sipil, disingkat Kaurbinkarperssip
4) Kepala Urusan Pemisahan Personil Sipil, disingkat Kaursahperssip
c. Kasiminperssip dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kaajendam, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakaajendam.
6. Kasiminjahril
a. Kasiminjahril dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Mayor Caj, merupakan pembantu Kaajendam yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum dan kesejahteraan moril, dengan tugas kewajiban sebagai berikut:
1) Memimpin, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mengawasi segala usaha, pekerjaan serta kegiatan di lingkungan Siminurjahil
2) Merumuskan, melaksanakan program kerja dan anggaran di bidang administrasi umum dan kesejahteraan moril 
3) Menyelenggarakan dan melaksanakan pengurusan arsip Tk. II dan materiil Ajen yang meliputi:
a) Pencatatan, penyimpanan, pemeliharaan, penilaian dan pemusnahan arsip
b) Penerimaan dan pendistribusian materiil khusus Ajen
4) Menyelenggarakan dan melaksanakan administrasi Pos Militer Angkatan Darat
5) Menyelenggarakan, melaksanakan pembinaan, pengurusan kesejahteraan dan moril yang meliputi pembinaan, penyelenggaraan musik hiburan, penyiapan penyaluran serta penyediaan lapangan kerja.
6) Menilai dan menyalurkan arsip ke depo arsip Tk. III.
b. Kasiminujarhil dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) Kepala Urusan yang masing-masing dijabat oleh seorang Pama Angkatan Darat berpangkat Kapten Caj, terdiri dari:
1) Kepala Urusan Administrasi Umum, disingkat Kaurminu
2) Kepala Urusan Penyaluran Kesejahteraan dan Moril, disingkat Kaurlurjahril
c. Kasiminujahril dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Kaajendam, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakaajendam.
7. Kasidospers
a. Kasidospers dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Mayor Caj, merupakan pembantu Kaajendam yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang pengurusan dosir personel, dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut:
1) Memimpin, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mengawasi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dilingkungan Sidospers.
2) Merumuskan, melaksanakan program kerja dan anggaran di bidang dosir personel
3) Menyelenggarakan dan melaksanakan pembinaan dosir personel prajurit yang meliputi menghimpun, mencatat, menilai, mengolah, menyimpan, menyajikan, memelihara  dan memisahkan dosir prajurit.
4) Menyelenggarakan dan melaksanakan pembinaan dosir personel prajurit yang meliputi menghimpun, mencatat, menilai, mengolah, menyimpan, menyajikan, memelihara  dan memisahkan dosir PNS.
5) Menyelenggarakan, melaksanakan pembinaan dosir personel purnadinas (pensiun) yang meliputi menghimpun, mencatat, menilai, mengolah, menyimpan, menyajikan, memelihara, memisahkan dan memindahkan dosir personel yang purnadinas (pensiun).
6) Menyelenggarakan, melaksanakan pengelolaan dan penyajian data dosir personel secara elektronis.
b. Kasidopers dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) Kepala Urusan, yang masing-masing dijabat oleh 1 (satu) orang Pama Angkatan Darat berpangkat Kapten Caj dan 1 (satu) orang PNS Gol III/c-d, terdiri dari:
1) Kepala Urusan Dosir Personel Prajurit, disingkat Kaurdosperspra
2) Kepala Urusan Dosir Personel Sipil, disingkat Kaurdosperssip
c. Kasidospers dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kaajendam, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakaajendam.
8. Kasituud
a. Kasituud dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Mayor Caj, merupakan unsur pelayanan Ajendam yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang tata usaha dan urusan dalam, dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut:
1) Merumuskan, melaksanakan program kerja dan anggaran bidang tata usaha urusan dalam
2) Memimpin, mengatur dan melaksanakan ketaausahaan
3) Merencanakan dan mengatur pelaksanaan urusan dalam
4) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengamanan, latihan satuan, personel serta logistik
b. Kasituud dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Urusan yang masing-masing dijabat oleh seorang Pama Angkatan Darat berpangkat Kapten Caj dan 1 (satu) Perwira Urusan yang dijabat oleh seorang Pama Angkatan Darat berpangkat Letnan Caj, terdiri dari:
1) Perwira Urusan Tata Usaha, disingkat Paurtu
2) Kepala Urusan Dalam, disingkat Kaurdal
3) Kepala Urusan Personel, disingkat Kaurpers
4) Kepala Urusan Pengamanan, disingkat Kaurpam.
c. Kasituud dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kaajendam, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakaajendam
9. Dansatsikmil Type “B”
a. Dansatsikmil Type “B” dijabat oleh Pamen Angkatan Darat berpangkat Mayor Caj, merupakan unsur pelaksana Kaajendam yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang musik militer, dengan tugas kewajiban sebagai berikut:
1) Memimpin, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mengawasi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di lingkungan Satsikmil.
2) Merumuskan, melaksanakan program kerja dan anggaran di bidang musik militer
3) Memberikan pelayanan musik militer di kesatuan wilayah Kodam
b. Dansatsikmil Type “B” dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Kaajendam, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakaajendam.
10. Kaajenrem
a. Kaajenrem dijabat oleh Pamen Angkatan Darat berpangkat Mayor Caj, dengan tugas kewajiban sebagai berikut:
1) Memimpin, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mengawasi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di lingkungan Ajenrem.
2) Merumuskan dan melaksanakan program kerja dan anggaran Ajenrem
3) Menyelenggarakan dan melaksanakan administrasi personel yang meliputi administrasi penerimaan, pengerahan, pembinaan karier, perawatan dan pemisahan prajurit dan PNS.
4) Menyelenggarakan dan melaksanakan pembinaan administrasi umum serta kesejahteraan dan moril.
5) Menyelenggarakan dan melaksanakan pembinaan serta pelayanan musik militer Type “C” di satuan wilayah Korem.
b. Kaajenrem dalam melaksanakan tugas dibantu oleh 1 (satu) Perwira Urusan dan 1 (satu) Komandan yang masing-masing dijabat oleh Pama Angkatan Darat berpangkat Letnan Caj dan 1 (satu) Penata Administrasi yang dijabat oleh seorang PNS Gol III/c-d, terdiri dari:
1) Perwira Urusan Administrasi Personel, disingkat Paurminpers
2) Penata Administrasi Umum dan Kesejahteraan Moril, disingkat Penata Minujahril
3) Komandan Satuan Musik Militer Type “C”, disingkat Dansatsikmil Type “C”
c. Kaajenrem dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kaajendam, dalam pelaksanaan tugas sehari-harinya dikoordinasikan oleh Wakaajendam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar